UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Penggunaan
dan Perlengkapan Jalan
Pasal
25
(1)
Setiap
Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Jalan berupa:
a.
......
b.
......
c.
......
d.
......
e.
......
f.
......
g.
fasilitas
untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h.
......
Bagian Keenam
Fasilitas Pendukung
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan meliputi:
a.
......
b.
lajur sepeda;
c.
......
d.
......
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 62
(1)
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu
lintas bagi pesepeda.
(2)
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal
106
(1)
......
(2)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)
......
(4)
......
(5)
......
(6)
......
(7)
......
(8)
......
(9)
......
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal
122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor
dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya
ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan
keselamatan;
b.
mengangkut
atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
dan/atau
c.
menggunakan
jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi
Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Pesepeda
dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi
dengan tempat Penumpang.
(3)
......
Pasal
123
Pesepeda
tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan
dan belakang sepedanya.
Paragraf 2
Penggolongan dan Penanganan Perkara
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan
yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan
oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan
Jalan dan/atau lingkungan.
Pasal
284
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
310
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan
dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal
311
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah).
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta
rupiah).
(4) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
(5) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja
tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan
pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 326
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ANDI MATTALATTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar